Dalam islam, jenis riba dibagi menjadi 4 (empat) yaitu Riba Qardh, Jahiliyah, Fadl, dan Nasi’ah, dimana secara umum dari tiap-tiap jenis riba tersebut mempunyai satu kesamaan konsep dalam definisinya yaitu kelebihan/tambahan/perbedaan dari pokoknya baik untuk hutang maupun pertukaran barang yang sejenis.
Adapun proses pelarangannya di dalam Al Qur’an dibagi menjadi 4 tahap :
Tahap I
Pada Tahap ini Allah hanya menjelaskan mengenai pengertian riba, berikut kutipan dari Surat Ar Ruum ayat 39
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka itu riba pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang yang melipatgandakan (pahalanya).
Tahap II
Setelah pada Tahap I , kita dikenalkan dengan Riba, maka ALLAH menceritakan tentang umat terdahulu (Yahudi) yang dilarang untuk memakan riba
An Nisa 160-161
Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan diatas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih
Tahap III
Pada tahap inilah Allah mulai melarang orang-orang yang beriman untuk memakan riba baik riba Qardh, Jahiliyah, Fadl maupun Nasi’ah, sebagaimana terkutip dalam Surat Ali Imran ayat 130, tetapi disini masih belum diikuti oleh konsekuensi yang akan diterima oleh orang yang beriman jika tetap memakan hasil riba.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Ali Imran : 130)
Tahap IV
Pada Tahap inilah, ketika Allah telah melarang Riba dalam surat Ali Imran Ayat 130, maka ALLAH pertegas lagi peringatan dan larangan tersebut di dalam surat Al Baqarah 278-279, disertai dengan konsekuensi yang akan diterima jika seorang yang beriman tidak meninggalkan riba.
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (Al Baqarah : 278-279)
Maha Benar Allah dengan segala Firman-FirmanNya.
Minggu, 28 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar