Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya mempunyai perkembangan yang cukup pesat saat ini,
Dimana dengan adanya kondisi-kondisi seperti dibawah ini :
a. Meningkatnya tuntutan nasabah untuk mendapatkan pelayanan yang excellence
b. Semakin ketatnya persaingan antar bank
c. Globalisasi
d. Perkembangan Teknologi
e. Sinergi antar Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
memaksa bank untuk menciptakan suatu konsep baru dalam mengakomodir hal-hal diatas. Dimana untuk ini, maka muncullah konsep “One Stop Service Banking”, yang dengan konsep tersebut akan mempunyai dampak terhadap meningkatnya risiko inherent produk dan aktivitas bank yang semakin kompleks.
Selain hal-hal diatas, yang juga mempengaruhi perkembangan perbankan yaitu dengan adanya International Financial Reform yang terjadi di Eropa dan Amerika yang membuat batasan antara bank dan lembaga keuangan non bank menjadi tipis bahkan melebur menjadi satu. Adapun di Amerika dengan adanya The Gram Leach Bliley Act (GLBA) pada tahun 1999 yang menggantikan Glass Steagall Act (GSA/1933). Dimana pada GLBA, bank diperkenankan untuk melakukan aliansi strategis dengan berbagai lembaga keuangan non bank.
Alhasil, dengan adanya faktor-faktor diatas maka terjadilah perubahan pada produk dan aktivitas perbankan, yang awalnya hanya sebagai penghimpun dan penyalur dana yang yang masih bersifat tradisional menjadi lembaga keuangan yang mempunyai layanan yang lebih luas (Broker, Underwriter, Financial Planner, dll).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar